Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2010

SYARAT-SYARAT PUTUSAN

Syarat-Syarat Putusan 1.       Bentuk dan Isi Putusan Dalam KUHAP tidak diatur megenai bentuk putusan. Namun jika diperhatikan bentuk-bentuk putusan , maka bentuknya semuanya hampir sama dan tidak pernah dipermaslahkan olehnya itu bentuk-bentuk putusan yang telah ada tidak keliru jika di ikuti. Mengenai isi putusan, telah ditentukan secara rinci dan limitative dalam Pasal 179 ayat (1) KUHAP yang rumusannya sebagai berikut : Surat putusan pemidanaan memuat; a)       Kepala putusan yang ditulis berbunyi; DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA; b)       Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa; c)       Dakwaan, sebagaiman terdapat dalam surat dakwaan; d)      Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang di...

PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA Dasar hukum pembuktian perkara pidana diatur dalam pasal 183-189 KUHAP (kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Hukum acara pidana: - itu bertujuan untuk mencari kebenaran materil, yaitu kebenaran sesungguhnya - Hakim bersifat aktif. Hakim berkewajiban untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan kepada terdakwa (tertuduh). - Alat buktinya bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. - Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Menurut Pasal 184 KUHAP), alat-alat bukti yang sah yaitu: a. Keterangan saksi Keterangan saksi sebagai alat bukti yang ialah apa yang saksi nyatakan di siding pengadilan . b. Keterangan saksi ahli Ialah keterangan yang dinyatakan oleh seorang ahli di sidang pengadilan yang s...