Skip to main content

PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA
Dasar hukum pembuktian perkara pidana diatur dalam pasal 183-189 KUHAP (kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Hukum acara pidana:
- itu bertujuan untuk mencari kebenaran materil, yaitu kebenaran sesungguhnya
- Hakim bersifat aktif. Hakim berkewajiban untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan kepada terdakwa (tertuduh).
- Alat buktinya bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
- Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Menurut Pasal 184 KUHAP), alat-alat bukti yang sah yaitu:
a. Keterangan saksi
Keterangan saksi sebagai alat bukti yang ialah apa yang saksi nyatakan di siding pengadilan .
b. Keterangan saksi ahli
Ialah keterangan yang dinyatakan oleh seorang ahli di sidang pengadilan yang sesuai dengan bidang keilmuannya tentang sesuatu hal guna memperjelas suatu perkara pidana demi kepentingan pemeriksaan.
Misal:
Dalam pelaksanaan PPK telah terjadi penyalahgunaan dana oleh oknum. Fakta itu ditemukan setelah ada pemeriksaan (audit) oleh auditor BPKP. Nah, auditor BPKP ini dapat menjadi saksi ahli atas peristiwa yang terjadi. Keterangannya dapat digunakan dalam proses perkara pidana. Jadi, seorang ahli itu dapat menjadi saksi. Hanya saja, saksi ahli ini tidak mendengar, mengalami dan/atau melihat langsung peristiwa pidana yang terjadi. Berbeda dengan ”saksi” yang member keterangan tentang apa yang didengar, dialami dan/ atau dilihatnya secara langsung terkait dengan peristiwa pidana yang terjadi.

Sama halnya dengan seorang ”saksi”, Menurut hukum, seorang saksi ahli yang dipanggil di depan pengadilan memiliki kewajiban untuk:
- Menghadap/ datang ke persidangan, setelah dipanggil dengan patut menurut hukum
- Bersumpah atau mengucapkan janji sebelum mengemukakan keterangan (dapat menolak tetapi akan dikenai ketentuan khusus)
- Memberi keterangan yang benar

Bila seorang saksi ahli tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka dia dapat dikenai sanksi berupa membayar segala biaya yang telah dikeluarkan dan kerugian yang telah terjadi. Akan tetapi seorang ahli dapat tidak menghadiri persidangan jika memiliki alasan yang sah.

Menurut pasal 180 KUHAP, keterangan seorang ahli dapat saja ditolak untuk menjernihkan duduk
persoalan. Baik oleh hakim ketua sidang maupun terdakwa/ penasehat hukum. Terhadap kondisi
ini, hakim dapat memerintahkan melakukan penelitian ulang oleh instansi semula dengan komposisi personil yang berbeda, serta instansi lain yang memiliki kewenangan.
Kekuatan keterangan ahli ini bersifat bebas dan tidak mengikat hakim untuk menggunakannya apabila bertentangan dengan keyakinan hakim. Dalam hal ini, hakim masih membutuhkan alat bukti lain untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya.

c. Surat,
Surat dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah adalah
1. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.
2. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yng dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksanan yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian suatu keadaan.
3. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.
4. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
d. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa
e. Keterngan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuktian hukum acara pidana:
1. Putusan hakim minimal didasarkan pada dua alat bukti yang saling mendukung satu dengan yang lain.
2. Dari alat bukti tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.
3. Disamping alat bukti yang ditetapkan dalam KUHAP, alat bukti lain adalah hal yang secara umum sudah diketahui dan tidak perlu dibuktikan.

Comments

Popular posts from this blog

SURAT DAKWAAN

A. Pengertian Surat Dakwaan Surat atau akta yang membuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang pengadilan. B. Fungsi Surat Dakwaan - Bagi pengadilan/Hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan putusan, - Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian / analisis yuridis, tuntuan pidana dan penggunaan upaya hukum, - Bagi Terdakwa / Penasehat Hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan. C. Syarat Surat Dakwaan - Syarat Formil yaitu : 1. Surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pembuat surat dakwaan, 2. Surat dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pek...

Penyelidikan dan Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam `hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyelidikan adalah serangkaiaan tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan kewajibannya, Penyidik berwenang : a.Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;. b.Mencari keterangan dan barang bukti; c.Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai daan menanyakan serta memeriksa tanda pengenaal diri; d.Mangadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab; Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa : 1). Penangkapan, larangan meni...