Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut didduga sebagai pelaku tindak pidana. Sedaangkan terdakwa adalah seoraang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di siding pengadilan. Hak-hak tersangka dan terdakwa : a.Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepaadda penuntut umum b.Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilaan oleh penuntut umum c.Untuk mempersiapkan pembelaaan tersangka berhak untuk diberitahukaan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olhnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waaktu pemeriksaan dimulai; d.Dalam pemeriksaan penyidikan dan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. e.Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan ddan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud pasaal 177 f.Berhak mendapatkan ba...
Baca, Diskusi dan Menulis