Skip to main content

Posts

Showing posts from July, 2010

Hak Tersangka dan Terdakwa

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut didduga sebagai pelaku tindak pidana. Sedaangkan terdakwa adalah seoraang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di siding pengadilan. Hak-hak tersangka dan terdakwa : a.Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepaadda penuntut umum b.Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilaan oleh penuntut umum c.Untuk mempersiapkan pembelaaan tersangka berhak untuk diberitahukaan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olhnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waaktu pemeriksaan dimulai; d.Dalam pemeriksaan penyidikan dan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. e.Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan ddan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud pasaal 177 f.Berhak mendapatkan ba...

Penangkapan dan Penahanan

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersaangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan dan penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.. Syarat-Syarat penangkapan : a.Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkaan bukti permulaan yang cukup. b.Petugas kepolisian harus memperlihatkan surat tugas, kecuali dalam hal tertangkap tangan, penagkapan dilakukan tanpa surat printah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik ataau penyidik pembantu yang terdekat. c.Petugas kepolisian harus memberikan surat perintah pengkapan kepada pelaku atau keluarganya d.Petugas kepolisian harus menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkaaraa kejahatan yang dipersaangkakan serta ia diperiksaa. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik ata...

Penyelidikan dan Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam `hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyelidikan adalah serangkaiaan tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan kewajibannya, Penyidik berwenang : a.Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;. b.Mencari keterangan dan barang bukti; c.Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai daan menanyakan serta memeriksa tanda pengenaal diri; d.Mangadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab; Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa : 1). Penangkapan, larangan meni...

Praperadilan

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus ; sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihaak lain atas kuasa tersangka. Permintaaan pemeriksaaan tentang sah ataau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepadda ketua pengadilan negri dengan menyebutkan alasannya. Sah atau tidaknya penghentiaan penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keaadilan Permintaan untuk memeriksa sah ataau tidaknya sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Pengajuan permintaaan ini dapaat diajukan oleh tersangka atau p...