Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus ;
sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihaak lain atas kuasa tersangka.
Permintaaan pemeriksaaan tentang sah ataau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepadda ketua pengadilan negri dengan menyebutkan alasannya.
Sah atau tidaknya penghentiaan penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keaadilan
Permintaan untuk memeriksa sah ataau tidaknya sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Pengajuan permintaaan ini dapaat diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepaadda ketua pengadilaan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Acara Pemeriksaan Praperaddilan :
Dalam waktu tiga hari setelah diterimya permintaan, hakim yang ditunjuk menetaapkan hari sidang.
Hakim mendengar keteraangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang;
Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan selambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkaan putusannya.
Baca juga mengenai surat dakwaan:
http://punggawae.blogspot.co.id/2010/08/surat-dakwaan.html
Baca juga mengenai surat dakwaan:
http://punggawae.blogspot.co.id/2010/08/surat-dakwaan.html
Dalam hal perkara sudah mulai dipriksa oleh pengadilam negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Putusan praperaadilaan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
Putusan hakim harus memuaat dengan jelas dasar dan alasannya.
Isi putusaan selain dimaksud di atas (f) juga memuat hal sebagai berikut:
Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum padda tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka.
Dalam hal putusan menetapkaan bahwa suatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersaangka wajib dilanjutkan
Ddalam hal putusan menetapkan baahwa ssuatu penangkaapan ataau penahan tidak sah, maka ddalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitassi yang diberikan, sedangkan daalaam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah san dan tersangkanya tidaak ditahan, maka ddalam putusan ddicantumkan reliabilitasinya.
Dalaam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa bendaa tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.
Terhadaap putusan praperadilan ddalaam hal sebagiamana dimakssud dalam pasal 79, 80, dan pasal 81 (KUHAP) tidak dapat dimintakan banding kecuali putusan praperadilan yang menetaapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang untuk itu dapat dimintakaan putusan akhir ke pengadilan tinggi daalam daerah hukum yang bersangkutan.
Comments