Skip to main content

Hak Tersangka dan Terdakwa

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut didduga sebagai pelaku tindak pidana. Sedaangkan terdakwa adalah seoraang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di siding pengadilan.
Hak-hak tersangka dan terdakwa :
a.Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepaadda penuntut umum
b.Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilaan oleh penuntut umum
c.Untuk mempersiapkan pembelaaan tersangka berhak untuk diberitahukaan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olhnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waaktu pemeriksaan dimulai;
d.Dalam pemeriksaan penyidikan dan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
e.Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan ddan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud pasaal 177
f.Berhak mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri penassehat hukumnya

g.Untuk mempersiapkan pembelaaan terdakwa berhak berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.

h.Tersaangka atau terdakwa yang dikenakan penaahanan berhak menghubungi penasehat hukumnya, menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinyaa.
i.Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan

Comments

Popular posts from this blog

SURAT DAKWAAN

A. Pengertian Surat Dakwaan Surat atau akta yang membuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang pengadilan. B. Fungsi Surat Dakwaan - Bagi pengadilan/Hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan putusan, - Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian / analisis yuridis, tuntuan pidana dan penggunaan upaya hukum, - Bagi Terdakwa / Penasehat Hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan. C. Syarat Surat Dakwaan - Syarat Formil yaitu : 1. Surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pembuat surat dakwaan, 2. Surat dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pek...