Skip to main content

Hak Tersangka dan Terdakwa

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut didduga sebagai pelaku tindak pidana. Sedaangkan terdakwa adalah seoraang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di siding pengadilan.
Hak-hak tersangka dan terdakwa :
a.Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepaadda penuntut umum
b.Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilaan oleh penuntut umum
c.Untuk mempersiapkan pembelaaan tersangka berhak untuk diberitahukaan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olhnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waaktu pemeriksaan dimulai;
d.Dalam pemeriksaan penyidikan dan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
e.Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan ddan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud pasaal 177
f.Berhak mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri penassehat hukumnya

g.Untuk mempersiapkan pembelaaan terdakwa berhak berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.

h.Tersaangka atau terdakwa yang dikenakan penaahanan berhak menghubungi penasehat hukumnya, menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinyaa.
i.Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan

Comments

Popular posts from this blog

SURAT DAKWAAN

A. Pengertian Surat Dakwaan Surat atau akta yang membuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang pengadilan. B. Fungsi Surat Dakwaan - Bagi pengadilan/Hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan putusan, - Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian / analisis yuridis, tuntuan pidana dan penggunaan upaya hukum, - Bagi Terdakwa / Penasehat Hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan. C. Syarat Surat Dakwaan - Syarat Formil yaitu : 1. Surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pembuat surat dakwaan, 2. Surat dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pek...

PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA Dasar hukum pembuktian perkara pidana diatur dalam pasal 183-189 KUHAP (kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Hukum acara pidana: - itu bertujuan untuk mencari kebenaran materil, yaitu kebenaran sesungguhnya - Hakim bersifat aktif. Hakim berkewajiban untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan kepada terdakwa (tertuduh). - Alat buktinya bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. - Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Menurut Pasal 184 KUHAP), alat-alat bukti yang sah yaitu: a. Keterangan saksi Keterangan saksi sebagai alat bukti yang ialah apa yang saksi nyatakan di siding pengadilan . b. Keterangan saksi ahli Ialah keterangan yang dinyatakan oleh seorang ahli di sidang pengadilan yang s...

Penyelidikan dan Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam `hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyelidikan adalah serangkaiaan tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan kewajibannya, Penyidik berwenang : a.Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;. b.Mencari keterangan dan barang bukti; c.Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai daan menanyakan serta memeriksa tanda pengenaal diri; d.Mangadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab; Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa : 1). Penangkapan, larangan meni...