Skip to main content

Penyelidikan dan Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam `hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Penyelidikan adalah serangkaiaan tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan kewajibannya, Penyidik berwenang :
a.Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;.
b.Mencari keterangan dan barang bukti;
c.Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai daan menanyakan serta memeriksa tanda pengenaal diri;
d.Mangadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab;

Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa :
1). Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledehan dan penyitaan;
2). Pemeriksaan daan penyitaan surat;
3). Mengambil sidikjari daan memotret seorang;
4). Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Penyidik :
a.Pejabat polisi negara Republik Indonesia
b.Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
pengertian Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.

.Wewenang penyidik (sebagaimana huruf a) adalah :
a.Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
b.Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
c.Melakukan penangkapaan, penahanan , penggeledahan, dan penyitaan;
d.Melakukan penyitaan dan pemeriksaaan surat
e.Mengambil sidik jari dan memotret seorang
f.Memanggil seoraang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
g.Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaaan perkara
h.Mengadakan penghentian penyidikan
i.Mengadakan tindaakaan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Comments

Popular posts from this blog

SURAT DAKWAAN

A. Pengertian Surat Dakwaan Surat atau akta yang membuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang pengadilan. B. Fungsi Surat Dakwaan - Bagi pengadilan/Hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan putusan, - Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian / analisis yuridis, tuntuan pidana dan penggunaan upaya hukum, - Bagi Terdakwa / Penasehat Hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan. C. Syarat Surat Dakwaan - Syarat Formil yaitu : 1. Surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pembuat surat dakwaan, 2. Surat dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pek...

PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA Dasar hukum pembuktian perkara pidana diatur dalam pasal 183-189 KUHAP (kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Hukum acara pidana: - itu bertujuan untuk mencari kebenaran materil, yaitu kebenaran sesungguhnya - Hakim bersifat aktif. Hakim berkewajiban untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan kepada terdakwa (tertuduh). - Alat buktinya bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. - Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Menurut Pasal 184 KUHAP), alat-alat bukti yang sah yaitu: a. Keterangan saksi Keterangan saksi sebagai alat bukti yang ialah apa yang saksi nyatakan di siding pengadilan . b. Keterangan saksi ahli Ialah keterangan yang dinyatakan oleh seorang ahli di sidang pengadilan yang s...