Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam `hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Penyelidikan adalah serangkaiaan tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan kewajibannya, Penyidik berwenang :
a.Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;.
b.Mencari keterangan dan barang bukti;
c.Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai daan menanyakan serta memeriksa tanda pengenaal diri;
d.Mangadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab;
Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa :
1). Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledehan dan penyitaan;
2). Pemeriksaan daan penyitaan surat;
3). Mengambil sidikjari daan memotret seorang;
4). Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Penyidik :
a.Pejabat polisi negara Republik Indonesia
b.Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
pengertian Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.
.Wewenang penyidik (sebagaimana huruf a) adalah :
a.Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
b.Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
c.Melakukan penangkapaan, penahanan , penggeledahan, dan penyitaan;
d.Melakukan penyitaan dan pemeriksaaan surat
e.Mengambil sidik jari dan memotret seorang
f.Memanggil seoraang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
g.Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaaan perkara
h.Mengadakan penghentian penyidikan
i.Mengadakan tindaakaan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Penyelidikan adalah serangkaiaan tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan kewajibannya, Penyidik berwenang :
a.Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;.
b.Mencari keterangan dan barang bukti;
c.Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai daan menanyakan serta memeriksa tanda pengenaal diri;
d.Mangadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab;
Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa :
1). Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledehan dan penyitaan;
2). Pemeriksaan daan penyitaan surat;
3). Mengambil sidikjari daan memotret seorang;
4). Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Penyidik :
a.Pejabat polisi negara Republik Indonesia
b.Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
pengertian Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.
.Wewenang penyidik (sebagaimana huruf a) adalah :
a.Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
b.Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
c.Melakukan penangkapaan, penahanan , penggeledahan, dan penyitaan;
d.Melakukan penyitaan dan pemeriksaaan surat
e.Mengambil sidik jari dan memotret seorang
f.Memanggil seoraang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
g.Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaaan perkara
h.Mengadakan penghentian penyidikan
i.Mengadakan tindaakaan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Comments