Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana Menurut Waluyadi [1] , terdapat beberapa teori pembuktian dalam hukum acara, yaitu: 1. Conviction-in Time Sistem pembuktian conviction-in time menentukan salah tidaknya seorang terdakwa, semata-mata ditentukan oleh penilaian keyakinan hakim. Keyakinan hakim yang menentukan keterbuktian kesalahan terdakwa, yakni dari mana hakim menarik dan menyimpulkan keyakinannya, tidak menjadi masalah dalam sistem ini. Keyakinan boleh diambil dan disimpulkan hakim dari alat-alat bukti yang diperiksanya dalam sidang pengadilan. Bisa juga hasil pemeriksaan alat-alat bukti itu diabaikan hakim, dan langsung menarik keyakinan dari keterangan atau pengakuan terdakwa. Kelemahan sistem pembuktian conviction-in time adalah hakim dapat saja menjatuhkan hukuman pada seorang terdakwa semata-mata atas dasar keyakinan belaka tanpa didukung alat bukti yang cukup. Keyakinan hakim yang dominan atau yang paling menentukan salah atau tidaknya ...
Syarat-Syarat Putusan 1. Bentuk dan Isi Putusan Dalam KUHAP tidak diatur megenai bentuk putusan. Namun jika diperhatikan bentuk-bentuk putusan , maka bentuknya semuanya hampir sama dan tidak pernah dipermaslahkan olehnya itu bentuk-bentuk putusan yang telah ada tidak keliru jika di ikuti. Mengenai isi putusan, telah ditentukan secara rinci dan limitative dalam Pasal 179 ayat (1) KUHAP yang rumusannya sebagai berikut : Surat putusan pemidanaan memuat; a) Kepala putusan yang ditulis berbunyi; DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA; b) Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa; c) Dakwaan, sebagaiman terdapat dalam surat dakwaan; d) Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang di...