Skip to main content

Pembuktian dalam Perkara Pidana

Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana
Menurut Waluyadi[1], terdapat beberapa teori pembuktian dalam hukum acara, yaitu:
1.      Conviction-in Time
Sistem pembuktian conviction-in time menentukan salah tidaknya seorang terdakwa, semata-mata ditentukan oleh penilaian keyakinan hakim. Keyakinan hakim yang menentukan keterbuktian kesalahan terdakwa, yakni dari mana hakim menarik dan menyimpulkan keyakinannya, tidak menjadi masalah dalam sistem ini. Keyakinan boleh diambil dan disimpulkan hakim dari alat-alat bukti yang diperiksanya dalam sidang pengadilan. Bisa juga hasil pemeriksaan alat-alat bukti itu diabaikan hakim, dan langsung menarik keyakinan dari keterangan atau pengakuan terdakwa. Kelemahan sistem pembuktian conviction-in time adalah hakim dapat saja menjatuhkan hukuman pada seorang terdakwa semata-mata atas dasar keyakinan belaka tanpa didukung alat bukti yang cukup. Keyakinan hakim yang dominan atau yang paling menentukan salah atau tidaknya terdakwa. Keyakinan tanpa alat bukti yang sah, sudah cukup membuktikan kesalahan terdakwa. Keyakinan hakimlah yang menentukan wujud kebenaran sejati dalam sistem pembuktian ini. Sistem ini memberi kebebasan kepada hakim terlalu besar, sehingga sulit diawasi Conviction-Raisonee
Sistem conviction-raisonee pun, keyakinan hakim tetap memegang peranan penting dalam menentukan salah tidaknya terdakwa. Akan tetapi, pada sistem ini, faktor keyakinan hakim dibatasi. Jika dalam sistem pembuktian conviction-in time peran keyakinan hakim leluasa tanpa batas maka pada sistem conviction-raisonee, keyakinan hakim harus didukung dengan “alasan-alasan yang jelas. Hakim harus mendasarkan putusan-putusannya terhadap seorang terdakwa berdasarkan alasan (reasoning). Oleh karena itu putusan juga bedasarkan alasan yang dapat diterima oleh akal (reasonable). Hakim wajib menguraikan dan menjelaskan alasan-alasan apa yang mendasari keyakinannya atas kesalahan terdakwa. Sistem atau teori pembuktian ini disebut juga pembuktian bebas karena hakim bebas untuk menyebut alasan-alasan keyakinannya (vrijs bewijstheorie).
2.      Pembuktian menurut undang-undang secara positif (positief wettelijke stelsel)
Sistem ini berpedoman pada prinsip pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang, yakni untuk membuktikan salah atau tidaknya terdakwa semata-mata digantungkan kepada alat-alat bukti yang sah. Terpenuhinya syarat dan ketentuan pembuktian menurut undang-undang, sudah cukup menentukan kesalahan terdakwa tanpa mempersoalkan keyakinan hakim, yakni apakah hakim yakin atau tidak tentang kesalahan terdakwa, bukan menjadi masalah.

Sistem pembuktian ini lebih dekat kepada prinsip penghukuman berdasar hukum. Artinya penjatuhan hukuman terhadap seseorang, semata-mata tidak diletakkan di bawah kewenangan hakim, tetapi diatas kewenangan undang-undang yang berlandaskan asas: seorang terdakwa baru dapat dihukum dan dipidana jika apa yang didakwakan kepadanya benar-benar terbukti berdasarkan cara dan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. Sistem ini disebut teori pembuktian formal (foemele bewijstheorie).

3.      Pembuktian menurut undang-undang secara negative (negatief wettelijke stelsel)
Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif merupakan teori antara sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif dengan sistem pembuktian menurut keyakinan atau conviction-in time. Sistem ini memadukan unsur objektif dan subjektif dalam menentukan salah atau tidaknya terdakwa, tidak ada yang paling dominan diantara kedua unsur tersebut.

Sistem pembuktian yang dianut ch Indonesia adalah sistem negatif menurut undang-undang (Negatief Wettelijk Stelsel). Menurut sistim ini, Hakim hanya dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa apabila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang ditentukan dalam undang-undang, dan atas dasar alat bukti tersebut Hakim memperoleh keyakinan atas kesalahan terdakwa.(Sistem ini terkandung dalam ketentuan pasal 183 KUHP).

Jenis Alat Bukti dalam Perkara Pidana[2]
Alat bukti berdasarkan pasal 184(1) KUHP yaitu:
a.       keterangan saksi;
Berdasarkan pasal 1 butir 27 KUHP bahwa keterangan saksi adalah “keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa Pidana yang ia sendiri, Ia lihat sendiri Ia alami sendiri dengan menyebut alasan Pengetahunnya Itu”. Keterangan saksi yang tidak memenuhi kriteria tersebut, tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti. Keterangan saksi seperti itu disebut Testimonium deauditu”. Pasal 185 ayat 6 KUHP, mengatur bahwa dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain.
2.      Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain.
3.      Atasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk member, keterangan yang tertentu.
4.       Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuau yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.

Bahwa keterangan saksi yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan-persyaratan tersebut diatas hanya mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang sah apabila keterangan itu dinyatakan dalam sidang pengadilan dengan disumpah terlebih dahulu.

Di dalam hukum acara pidana berlaku asas “AZAS UNUS TESTIS NULLUS TESTIS”  yang dimaknai bahwa keterangan seorang saksi bukanlah saksi. Sehingga dalam praktek azas ini ditafsirkan bahwa keterangan saksi walaupun terdiri dari beberapa saksi, tanpa di dukung alat bukti jenis lainnya, maka keterangan saksi itu belum memenuhi bukti minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 KUHP. Olehnya itu, walaupun sudah ada beberapa saksi, namun tetap harus diusahakan agar ada alat bukti jenis lainnya yang menguatkan keterangan saksi-saksi tersebut.

b.      keterangan ahli;
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh Seorang yang memiliki keahlian khusus, tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan suatu pemeriksaan. Berdasarkan pasal 186 KUHAP, bahwa keterangan ahli ialah apa yang ahli menyatakan disidang Pengadilan dan berdasarkan pasal 179 ayat (2) KUHAP, ahli mengangkat sumpah atau mengucapkan janji akan memberikan keterangannya. Berbeda dengan keterangan saksi maka didepan Penyidik, ahli yang didengar keterangannya Sudah harus, mengangkat sumpah atau janji (pasal 120 (2) KUHAP). Menurut pasal 180 KUHAP, keterangan seorang ahli dapat saja ditolak untuk menjernihkan duduk persoalan. Sebab Kekuatan keterangan ahli ini bersifat bebas dan tidak mengikat hakim untuk menggunakannya apabila bertentangan dengan keyakinan hakim. Dalam hal ini, hakim masih membutuhkan alat  bukti lain untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya.
c.        surat;
Berdasarkan pasal 187 KUHAP, alat bukti Surat adalah Surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah jabatan, adalah:
1.      Berita Acara dan Surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh ia umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
2.      Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau Surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tat laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
3.      Surat keterangan dad Seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya ;
4.      Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Sedang Surat lainnya yang diperoleh dan hasil perneriksaan perkara pidana dapat dipergunakan hanya Sebagai alat bukti petunjuk jika ada Penyesuaian dengan alat bukti lainnya yang menunjukan bahwa tersangka bersalah.
d.       petunjuk;
Berdasarkan pasal 188 ayat (1) KUHAP Petunjuk adalah Pembuatan kejadian atau keadaan yang karena pesesuaiannya baik antara yang Satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan sipelakunya Selanjutnya didalam ayat 2 dijelaskan bahwa alat bukti petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Mengenali penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk, ayat 3 menyatakan bahwa dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh Hakim dengan arief lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya.
Dengan demikian Hakim berperan penting didalam menentukan kekuatan pembuktian alat bukti petunjuk. Alat bukti petunjuk tidak berdiri sendiri, tetapi harus didukung sekurang-kurangnya satu alat bukti lainnya, seperti dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 81 K/Kr/1956 tanggal 9 Nopember 1956; yang menetapkan bahwa jika terdakwa di Sidang Pengadilan telah mengaku (telah membenarkan) atas segala yang dituduhkan (didakwakan) kepadanya, maka dengan petunjuk itu Hakim cukup mendengarkan keterangan seorang saksi.

e.       keterangan terdakwa.
Berdasarkan pasal 189 KUHAP, syarat-syarat yang harus dipenuhi agar keterangan terdakwa dapat diterima sebagai alat bukti adalah:
                                  i.            Keterangan itu dinyatakan disidang Pengadilan.
                                ii.            Keterangan tersebut mengenai pembuatan yang dilakukan, diketahui atau dialami sendiri.
                              iii.            Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Keterangan terdakwa harus disertai dengan alat bukti yang lain.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hal pembuktian hukum acara pidana adalah :
1.      Putusan hakim minimal didasarkan pada dua alat bukti yang saling mendukung satu dengan yang lain.
2.      Dari alat bukti tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.
3.      Disamping alat bukti yang ditetapkan dalam KUHAP, alat bukti lain adalah hal yang secara umum sudah diketahui dan tidak perlu dibuktikan. Menurut Lilik Mulyadi[3] bahwa hal-hal yang secara umum sudah diketahui biasanya disebut notoire feiten (Pasal 184 Ayat (2) KUHAP). Secara garis besar fakta notoir dibagi menjadi 2 golongan yaitu:
a.       Sesuatu atau peristiwa yang diketahui umum bahwa sesuatu atau peristiwa tersebut memang sudah demikian hal yang benarnya atau semestinya demikian.
b.      Sesuatu kenyataan atau pengalaman yang selamanya dan selalu mengakibatkan demikian atau selalu merupakan kesimpulan demikian



[1] Waluyadi. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung. Mandar Maju. 2004. hlm. 39
[2] Lihat surat jaksa agung muda tindak pidana umum nomor B-69/E/02/1997 perihal hukum pembuktian dalam hukum pidana
[3] Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung. Alumni. 2007. hlm. 199

Comments

Popular posts from this blog

SURAT DAKWAAN

A. Pengertian Surat Dakwaan Surat atau akta yang membuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang pengadilan. B. Fungsi Surat Dakwaan - Bagi pengadilan/Hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan putusan, - Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian / analisis yuridis, tuntuan pidana dan penggunaan upaya hukum, - Bagi Terdakwa / Penasehat Hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan. C. Syarat Surat Dakwaan - Syarat Formil yaitu : 1. Surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pembuat surat dakwaan, 2. Surat dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pek...

PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA Dasar hukum pembuktian perkara pidana diatur dalam pasal 183-189 KUHAP (kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Hukum acara pidana: - itu bertujuan untuk mencari kebenaran materil, yaitu kebenaran sesungguhnya - Hakim bersifat aktif. Hakim berkewajiban untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan kepada terdakwa (tertuduh). - Alat buktinya bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. - Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Menurut Pasal 184 KUHAP), alat-alat bukti yang sah yaitu: a. Keterangan saksi Keterangan saksi sebagai alat bukti yang ialah apa yang saksi nyatakan di siding pengadilan . b. Keterangan saksi ahli Ialah keterangan yang dinyatakan oleh seorang ahli di sidang pengadilan yang s...

Penyelidikan dan Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam `hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyelidikan adalah serangkaiaan tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan kewajibannya, Penyidik berwenang : a.Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;. b.Mencari keterangan dan barang bukti; c.Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai daan menanyakan serta memeriksa tanda pengenaal diri; d.Mangadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab; Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa : 1). Penangkapan, larangan meni...