Hukum Pembuktian dalam Perkara
Pidana
Menurut
Waluyadi[1],
terdapat beberapa teori pembuktian dalam hukum acara, yaitu:
1.
Conviction-in
Time
Sistem pembuktian conviction-in time menentukan
salah tidaknya seorang terdakwa, semata-mata ditentukan oleh penilaian
keyakinan hakim. Keyakinan hakim yang menentukan keterbuktian kesalahan
terdakwa, yakni dari mana hakim menarik dan menyimpulkan keyakinannya, tidak
menjadi masalah dalam sistem ini. Keyakinan boleh diambil dan disimpulkan hakim
dari alat-alat bukti yang diperiksanya dalam sidang pengadilan. Bisa juga hasil
pemeriksaan alat-alat bukti itu diabaikan hakim, dan langsung menarik keyakinan
dari keterangan atau pengakuan terdakwa. Kelemahan sistem pembuktian conviction-in
time adalah hakim dapat saja menjatuhkan hukuman pada seorang terdakwa
semata-mata atas dasar keyakinan belaka tanpa didukung alat bukti yang cukup.
Keyakinan hakim yang dominan atau yang paling menentukan salah atau tidaknya
terdakwa. Keyakinan tanpa alat bukti yang sah, sudah cukup membuktikan
kesalahan terdakwa. Keyakinan hakimlah yang menentukan wujud kebenaran sejati
dalam sistem pembuktian ini. Sistem ini memberi kebebasan kepada hakim terlalu
besar, sehingga sulit diawasi Conviction-Raisonee
Sistem conviction-raisonee pun, keyakinan hakim
tetap memegang peranan penting dalam menentukan salah tidaknya terdakwa. Akan
tetapi, pada sistem ini, faktor keyakinan hakim dibatasi. Jika dalam sistem
pembuktian conviction-in time peran keyakinan hakim leluasa tanpa batas
maka pada sistem conviction-raisonee, keyakinan hakim harus didukung
dengan “alasan-alasan yang jelas. Hakim harus mendasarkan putusan-putusannya
terhadap seorang terdakwa berdasarkan alasan (reasoning). Oleh karena
itu putusan juga bedasarkan alasan yang dapat diterima oleh akal (reasonable).
Hakim wajib menguraikan dan menjelaskan alasan-alasan apa yang mendasari
keyakinannya atas kesalahan terdakwa. Sistem atau teori pembuktian ini disebut
juga pembuktian bebas karena hakim bebas untuk menyebut alasan-alasan
keyakinannya (vrijs bewijstheorie).
2.
Pembuktian
menurut undang-undang secara positif (positief wettelijke stelsel)
Sistem ini berpedoman pada prinsip pembuktian dengan
alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang, yakni untuk membuktikan salah
atau tidaknya terdakwa semata-mata digantungkan kepada alat-alat bukti yang
sah. Terpenuhinya syarat dan ketentuan pembuktian menurut undang-undang, sudah
cukup menentukan kesalahan terdakwa tanpa mempersoalkan keyakinan hakim, yakni apakah
hakim yakin atau tidak tentang kesalahan terdakwa, bukan menjadi masalah.
Sistem pembuktian ini lebih dekat kepada prinsip
penghukuman berdasar hukum. Artinya penjatuhan hukuman terhadap seseorang,
semata-mata tidak diletakkan di bawah kewenangan hakim, tetapi diatas
kewenangan undang-undang yang berlandaskan asas: seorang terdakwa baru dapat
dihukum dan dipidana jika apa yang didakwakan kepadanya benar-benar terbukti
berdasarkan cara dan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. Sistem ini
disebut teori pembuktian formal (foemele bewijstheorie).
3.
Pembuktian
menurut undang-undang secara negative (negatief wettelijke stelsel)
Sistem
pembuktian menurut undang-undang secara negatif merupakan teori antara sistem
pembuktian menurut undang-undang secara positif dengan sistem pembuktian
menurut keyakinan atau conviction-in time. Sistem ini memadukan unsur
objektif dan subjektif dalam menentukan salah atau tidaknya terdakwa, tidak ada
yang paling dominan diantara kedua unsur tersebut.
Sistem pembuktian yang dianut ch Indonesia adalah
sistem negatif menurut undang-undang (Negatief
Wettelijk Stelsel). Menurut sistim ini, Hakim hanya dapat menjatuhkan
pidana kepada terdakwa apabila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan berdasarkan
alat bukti yang ditentukan dalam undang-undang, dan atas dasar alat bukti
tersebut Hakim memperoleh keyakinan atas kesalahan terdakwa.(Sistem ini
terkandung dalam ketentuan pasal 183 KUHP).
Jenis
Alat Bukti dalam Perkara Pidana[2]
Alat bukti
berdasarkan pasal 184(1) KUHP yaitu:
a.
keterangan
saksi;
Berdasarkan pasal 1 butir 27 KUHP bahwa keterangan saksi adalah
“keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa Pidana yang ia sendiri, Ia
lihat sendiri Ia alami sendiri dengan menyebut alasan Pengetahunnya Itu”.
Keterangan saksi yang tidak memenuhi kriteria tersebut, tidak mempunyai
kekuatan sebagai alat bukti. Keterangan saksi seperti itu disebut “Testimonium deauditu”. Pasal
185 ayat 6 KUHP, mengatur bahwa dalam menilai kebenaran keterangan seorang
saksi, Hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain.
2.
Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain.
3.
Atasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk member,
keterangan yang tertentu.
4.
Cara hidup dan kesusilaan
saksi serta segala sesuau yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya
keterangan itu dipercaya.
Bahwa keterangan saksi yang telah memenuhi kriteria dan
persyaratan-persyaratan tersebut diatas hanya mempunyai kekuatan sebagai alat
bukti yang sah apabila keterangan itu dinyatakan dalam sidang pengadilan dengan
disumpah terlebih dahulu.
Di dalam hukum
acara pidana berlaku asas “AZAS UNUS
TESTIS NULLUS TESTIS” yang dimaknai
bahwa keterangan seorang saksi bukanlah saksi. Sehingga dalam praktek azas ini
ditafsirkan bahwa keterangan saksi walaupun terdiri dari beberapa saksi, tanpa
di dukung alat bukti jenis lainnya, maka keterangan saksi itu belum memenuhi bukti
minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 KUHP. Olehnya itu, walaupun sudah
ada beberapa saksi, namun tetap harus diusahakan agar ada alat bukti jenis
lainnya yang menguatkan keterangan saksi-saksi tersebut.
b. keterangan ahli;
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh Seorang yang
memiliki keahlian khusus, tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang
suatu perkara pidana guna kepentingan suatu pemeriksaan. Berdasarkan pasal 186
KUHAP, bahwa keterangan ahli ialah apa yang ahli menyatakan disidang Pengadilan
dan berdasarkan pasal 179 ayat (2) KUHAP, ahli mengangkat sumpah atau
mengucapkan janji akan memberikan keterangannya. Berbeda dengan keterangan
saksi maka didepan Penyidik, ahli yang didengar keterangannya Sudah harus,
mengangkat sumpah atau janji (pasal 120 (2) KUHAP). Menurut pasal 180 KUHAP,
keterangan seorang ahli dapat saja ditolak untuk menjernihkan duduk persoalan. Sebab Kekuatan keterangan ahli ini bersifat bebas
dan tidak mengikat hakim untuk menggunakannya apabila bertentangan dengan
keyakinan hakim. Dalam hal ini, hakim masih membutuhkan alat bukti lain untuk mendapatkan kebenaran yang
sesungguhnya.
c.
surat;
Berdasarkan pasal 187 KUHAP, alat bukti Surat adalah Surat yang
dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah jabatan, adalah:
1.
Berita Acara dan Surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh ia
umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya yang memuat keterangan
tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya
sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
2.
Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
atau Surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tat
laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian
sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
3.
Surat keterangan dad Seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan
keahliannya mengenai suatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi
dari padanya ;
4.
Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan
isi dari alat pembuktian yang lain.
Sedang
Surat lainnya yang diperoleh dan hasil perneriksaan perkara pidana dapat
dipergunakan hanya Sebagai alat bukti petunjuk jika ada Penyesuaian dengan alat
bukti lainnya yang menunjukan bahwa tersangka bersalah.
d.
petunjuk;
Berdasarkan pasal 188 ayat (1) KUHAP Petunjuk adalah Pembuatan
kejadian atau keadaan yang karena pesesuaiannya baik antara yang Satu dengan
yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah
terjadi suatu tindak pidana dan sipelakunya Selanjutnya didalam ayat 2
dijelaskan bahwa alat bukti petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan
saksi, surat dan keterangan terdakwa. Mengenali penilaian atas kekuatan
pembuktian dari suatu petunjuk, ayat 3 menyatakan bahwa dalam setiap keadaan
tertentu dilakukan oleh Hakim dengan arief lagi bijaksana, setelah ia
mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati
nuraninya.
Dengan demikian Hakim berperan penting didalam menentukan kekuatan
pembuktian alat bukti petunjuk. Alat bukti petunjuk tidak berdiri sendiri,
tetapi harus didukung sekurang-kurangnya satu alat bukti lainnya, seperti dapat
dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 81 K/Kr/1956 tanggal 9 Nopember 1956;
yang menetapkan bahwa jika terdakwa di Sidang Pengadilan telah mengaku (telah
membenarkan) atas segala yang dituduhkan (didakwakan) kepadanya, maka dengan
petunjuk itu Hakim cukup mendengarkan keterangan seorang saksi.
e.
keterangan
terdakwa.
Berdasarkan pasal 189 KUHAP, syarat-syarat yang harus dipenuhi
agar keterangan terdakwa dapat diterima sebagai alat bukti adalah:
i.
Keterangan itu dinyatakan disidang Pengadilan.
ii.
Keterangan tersebut mengenai pembuatan yang dilakukan, diketahui
atau dialami sendiri.
iii.
Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya
sendiri. Keterangan terdakwa harus disertai dengan alat bukti yang lain.
Adapun
hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hal pembuktian hukum acara pidana adalah
:
1.
Putusan hakim minimal didasarkan pada dua alat bukti
yang saling mendukung satu dengan yang lain.
2.
Dari alat bukti tersebut, hakim memperoleh keyakinan
bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.
3. Disamping
alat bukti yang ditetapkan dalam KUHAP, alat bukti lain adalah hal yang secara
umum sudah diketahui dan tidak perlu dibuktikan. Menurut Lilik Mulyadi[3]
bahwa hal-hal yang secara umum sudah diketahui biasanya disebut notoire
feiten (Pasal 184 Ayat (2) KUHAP). Secara garis besar fakta notoir dibagi menjadi 2 golongan yaitu:
a. Sesuatu atau peristiwa yang diketahui umum bahwa
sesuatu atau peristiwa tersebut memang sudah demikian hal yang benarnya atau
semestinya demikian.
b. Sesuatu kenyataan atau pengalaman yang selamanya dan
selalu mengakibatkan demikian atau selalu merupakan kesimpulan demikian
[1]
Waluyadi. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi.
Bandung. Mandar Maju. 2004. hlm. 39
[2]
Lihat surat jaksa agung muda tindak pidana umum nomor B-69/E/02/1997 perihal
hukum pembuktian dalam hukum pidana
[3]
Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan
Permasalahannya. Bandung. Alumni. 2007. hlm. 199
Comments