Syarat-Syarat Putusan 1. Bentuk dan Isi Putusan Dalam KUHAP tidak diatur megenai bentuk putusan. Namun jika diperhatikan bentuk-bentuk putusan , maka bentuknya semuanya hampir sama dan tidak pernah dipermaslahkan olehnya itu bentuk-bentuk putusan yang telah ada tidak keliru jika di ikuti. Mengenai isi putusan, telah ditentukan secara rinci dan limitative dalam Pasal 179 ayat (1) KUHAP yang rumusannya sebagai berikut : Surat putusan pemidanaan memuat; a) Kepala putusan yang ditulis berbunyi; DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA; b) Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa; c) Dakwaan, sebagaiman terdapat dalam surat dakwaan; d) Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang di...
Baca, Diskusi dan Menulis