Skip to main content

Posts

Showing posts from 2010

SYARAT-SYARAT PUTUSAN

Syarat-Syarat Putusan 1.       Bentuk dan Isi Putusan Dalam KUHAP tidak diatur megenai bentuk putusan. Namun jika diperhatikan bentuk-bentuk putusan , maka bentuknya semuanya hampir sama dan tidak pernah dipermaslahkan olehnya itu bentuk-bentuk putusan yang telah ada tidak keliru jika di ikuti. Mengenai isi putusan, telah ditentukan secara rinci dan limitative dalam Pasal 179 ayat (1) KUHAP yang rumusannya sebagai berikut : Surat putusan pemidanaan memuat; a)       Kepala putusan yang ditulis berbunyi; DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA; b)       Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa; c)       Dakwaan, sebagaiman terdapat dalam surat dakwaan; d)      Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang di...

PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA Dasar hukum pembuktian perkara pidana diatur dalam pasal 183-189 KUHAP (kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Hukum acara pidana: - itu bertujuan untuk mencari kebenaran materil, yaitu kebenaran sesungguhnya - Hakim bersifat aktif. Hakim berkewajiban untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan kepada terdakwa (tertuduh). - Alat buktinya bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. - Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Menurut Pasal 184 KUHAP), alat-alat bukti yang sah yaitu: a. Keterangan saksi Keterangan saksi sebagai alat bukti yang ialah apa yang saksi nyatakan di siding pengadilan . b. Keterangan saksi ahli Ialah keterangan yang dinyatakan oleh seorang ahli di sidang pengadilan yang s...

SURAT DAKWAAN

A. Pengertian Surat Dakwaan Surat atau akta yang membuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang pengadilan. B. Fungsi Surat Dakwaan - Bagi pengadilan/Hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan putusan, - Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian / analisis yuridis, tuntuan pidana dan penggunaan upaya hukum, - Bagi Terdakwa / Penasehat Hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan. C. Syarat Surat Dakwaan - Syarat Formil yaitu : 1. Surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pembuat surat dakwaan, 2. Surat dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pek...

Hak Tersangka dan Terdakwa

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut didduga sebagai pelaku tindak pidana. Sedaangkan terdakwa adalah seoraang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di siding pengadilan. Hak-hak tersangka dan terdakwa : a.Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepaadda penuntut umum b.Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilaan oleh penuntut umum c.Untuk mempersiapkan pembelaaan tersangka berhak untuk diberitahukaan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olhnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waaktu pemeriksaan dimulai; d.Dalam pemeriksaan penyidikan dan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. e.Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan ddan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud pasaal 177 f.Berhak mendapatkan ba...

Penangkapan dan Penahanan

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersaangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan dan penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.. Syarat-Syarat penangkapan : a.Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkaan bukti permulaan yang cukup. b.Petugas kepolisian harus memperlihatkan surat tugas, kecuali dalam hal tertangkap tangan, penagkapan dilakukan tanpa surat printah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik ataau penyidik pembantu yang terdekat. c.Petugas kepolisian harus memberikan surat perintah pengkapan kepada pelaku atau keluarganya d.Petugas kepolisian harus menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkaaraa kejahatan yang dipersaangkakan serta ia diperiksaa. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik ata...

Penyelidikan dan Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam `hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyelidikan adalah serangkaiaan tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan kewajibannya, Penyidik berwenang : a.Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;. b.Mencari keterangan dan barang bukti; c.Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai daan menanyakan serta memeriksa tanda pengenaal diri; d.Mangadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab; Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa : 1). Penangkapan, larangan meni...

Praperadilan

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus ; sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihaak lain atas kuasa tersangka. Permintaaan pemeriksaaan tentang sah ataau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepadda ketua pengadilan negri dengan menyebutkan alasannya. Sah atau tidaknya penghentiaan penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keaadilan Permintaan untuk memeriksa sah ataau tidaknya sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Pengajuan permintaaan ini dapaat diajukan oleh tersangka atau p...