Skip to main content

SYARAT-SYARAT PUTUSAN

Syarat-Syarat Putusan
1.      Bentuk dan Isi Putusan
Dalam KUHAP tidak diatur megenai bentuk putusan. Namun jika diperhatikan bentuk-bentuk putusan , maka bentuknya semuanya hampir sama dan tidak pernah dipermaslahkan olehnya itu bentuk-bentuk putusan yang telah ada tidak keliru jika di ikuti.
Mengenai isi putusan, telah ditentukan secara rinci dan limitative dalam Pasal 179 ayat (1) KUHAP yang rumusannya sebagai berikut :
Surat putusan pemidanaan memuat;
a)      Kepala putusan yang ditulis berbunyi;
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
b)      Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c)      Dakwaan, sebagaiman terdapat dalam surat dakwaan;
d)     Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
e)      Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f)       Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
g)      Hari dan tanggal diadakannya musywarah mejelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h)      Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsure dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i)        Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j)        Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat autentik dianggap palsu;
k)      Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l)        Hari dan tanggal putusan; nama penuntut umum, nama hakim yang memutus, nama panitera.
Kelalaian atau kekeliruan tidak mengikuti ketentuan 197 ayat (1) diancam dengan pembatalan oleh ayat (2) yang bunyinya sebagai berikut :
Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,h,k,dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum (nulliteit).
Putusan batal demi hukum, dengan sendirinya tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak keliru jika tidak dilaksanakan (eksekusi

Comments

Popular posts from this blog

SURAT DAKWAAN

A. Pengertian Surat Dakwaan Surat atau akta yang membuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang pengadilan. B. Fungsi Surat Dakwaan - Bagi pengadilan/Hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan putusan, - Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian / analisis yuridis, tuntuan pidana dan penggunaan upaya hukum, - Bagi Terdakwa / Penasehat Hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan. C. Syarat Surat Dakwaan - Syarat Formil yaitu : 1. Surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pembuat surat dakwaan, 2. Surat dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pek...

PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA Dasar hukum pembuktian perkara pidana diatur dalam pasal 183-189 KUHAP (kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Hukum acara pidana: - itu bertujuan untuk mencari kebenaran materil, yaitu kebenaran sesungguhnya - Hakim bersifat aktif. Hakim berkewajiban untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan kepada terdakwa (tertuduh). - Alat buktinya bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. - Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Menurut Pasal 184 KUHAP), alat-alat bukti yang sah yaitu: a. Keterangan saksi Keterangan saksi sebagai alat bukti yang ialah apa yang saksi nyatakan di siding pengadilan . b. Keterangan saksi ahli Ialah keterangan yang dinyatakan oleh seorang ahli di sidang pengadilan yang s...

Penyelidikan dan Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam `hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyelidikan adalah serangkaiaan tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan kewajibannya, Penyidik berwenang : a.Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;. b.Mencari keterangan dan barang bukti; c.Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai daan menanyakan serta memeriksa tanda pengenaal diri; d.Mangadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab; Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa : 1). Penangkapan, larangan meni...