Syarat-Syarat Putusan
1.
Bentuk dan Isi Putusan
Dalam KUHAP tidak diatur
megenai bentuk putusan. Namun jika diperhatikan bentuk-bentuk putusan , maka
bentuknya semuanya hampir sama dan tidak pernah dipermaslahkan olehnya itu
bentuk-bentuk putusan yang telah ada tidak keliru jika di ikuti.
Mengenai isi putusan, telah
ditentukan secara rinci dan limitative dalam Pasal 179 ayat (1) KUHAP yang
rumusannya sebagai berikut :
Surat putusan pemidanaan
memuat;
a)
Kepala putusan yang ditulis berbunyi;
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA;
b)
Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir,
jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c)
Dakwaan, sebagaiman terdapat dalam surat dakwaan;
d)
Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta
dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang
yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
e)
Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat
tuntutan;
f)
Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang
meringankan terdakwa;
g)
Hari dan tanggal diadakannya musywarah mejelis hakim
kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h)
Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah
terpenuhi semua unsure dalam rumusan tindak pidana disertai dengan
kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i)
Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan
menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j)
Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau
keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat autentik
dianggap palsu;
k)
Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam
tahanan atau dibebaskan;
l)
Hari dan tanggal putusan; nama penuntut umum, nama
hakim yang memutus, nama panitera.
Kelalaian atau kekeliruan tidak mengikuti
ketentuan 197 ayat (1) diancam dengan pembatalan oleh ayat (2) yang bunyinya
sebagai berikut :
Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf
a,b,c,d,e,f,h,k,dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum (nulliteit).
Putusan batal demi hukum, dengan sendirinya tidak
mempunyai kekuatan hukum, tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak keliru
jika tidak dilaksanakan (eksekusi
Comments