A. Pengertian Surat Dakwaan
Surat atau akta yang membuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang pengadilan.
B. Fungsi Surat Dakwaan
- Bagi pengadilan/Hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan putusan,
- Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian / analisis yuridis, tuntuan pidana dan penggunaan upaya hukum,
- Bagi Terdakwa / Penasehat Hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan.
C. Syarat Surat Dakwaan
- Syarat Formil yaitu :
1. Surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pembuat surat dakwaan,
2. Surat dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
- Syarat Materiil yaitu :
1. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,
2. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
• Adapun yang dimaksud dengan uraian secara cermat yaitu :
Menuntut ketelitian Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa.
• Yang dimaksud dengan uraian secara jelas yaitu :
Uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam Surat dakwaan, sehingga terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan sengan sebaik-baiknya.
• Yang dimaksud dengan uraian secara lengkap yaitu :
Surat dakwaaan itu memuat semua unsur (elemen) tindak pidana yang didakwakan, unsur tersebut harus terlukis didalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam sirat dakwaan.
D. Bentuk-Bentuk Surat Dakwaan
Undang-undang tidak menentukan secara jelas tentang bentuk-bentuk surat dakwaan, akan tetapi dalam praktek dijumpai bentuk-bentuk surat dakwaan tersebut yaitu :
a. Surat Dakwaan Tunggal,
Surat Dakwaan Tunggal merupakan surat dakwaan yang hanya berisikan satu tindak pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan lebih atau alternatif atau dakwaan pengganti lainnya. Misalnya hanya didakwakan tindak pidana pencurian biasa ( pasal 362 KUHP ).
b. Surat Dakwaan Alternatif,
Surat dakwaan yang terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternative dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya.
Bentuk dakwaaan ini digunakan bila Penuntut Umum masih ragu terhadap tindak pidana mana yang paling tepat dan mudah untuk dibuktikan, meski terdapat beberapa lapisan akan tetapi hanya satu dakwaan yang akan dibuktikan. Dalam praktek majelis hakim / hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat saja membuktikan dakwaan lapisan dari pada dakwaan pertama dengan kata lain dapat dilakukan tanpa berurutan dan apabila salah satunya telah terbukti maka dakwaan yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
c. Surat Dakwaan Subsidair,
Surat dakwaan yang terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya, dimana surat dakwaan disusun dari tindak pidana yang diancam dengan hukum yang terberat sampai dengan yang teringan atau terrendah.
Misalnya.
Primair : Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair : Pembunuhan (pasal 338 KUHP)
Lebih Subsidair : Penganiayaan yang mengakibatkan matinya
Orang (pasal 351 ayat 3 KUHP)
d. Surat Dakwaan Kumulatif
Surat dakwaan yang berisikan beberapa tindak pidana sekaligus, dimana semua dakwaan tersebut harus dibuktikan satu demi satu, dan dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Bentuk surat dakwaan ini dipergunakan apabila terdakwa melakukan beberapa tindak pidana, dimana masing - masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri .
Misalnya A melakukan tindak pidana pembunuhan, pencurian dan perkosaan.
Kesatu : Pembunuhan (pasal 338 KUHP) dan
Kedua : Pencurian dengan pemberat (pasal 363 KUHP) dan
Ketiga : Perkosaan (pasal 285 KUHP).
e. Surat Dakwaan Kombinasi
Surat dakwaan ini merupakan kombinasi atau gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair.
Misalnya didakwakan:
Kesatu.
Primair : Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair : Pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP
Lebih Subsidair : Penganiayaan yang mengakibatkan matinya
Orang (pasal 351 ayat 3 KUHP).
Kedua.
Primair : Pencurian dengan pemberatan (pasal 363KUHP)
Subsidair : Pencurian (pasal 362 KUHP) dan
Ketiga.
Perkosaan (pasal 285KUHP)
E. Perubahan Surat Dakwaan
a. Perubahan Surat Dakwaan dilaksanakan dengan maksud menyempurnakan sehingga memenuhi segenap syarat formil dan materiil dihubungkan dengan kepentingan pembuktian.
b. Undang-undang tidak membatasi ruang lingkup substansi perubahan Surat dakwaan yang dibatasi hanyalah waktu untuk melaksanakan perubahan.
c. Perubahan surat dakwaan dapat dilakukan sebelum penetapan hari sidang dikeluarkan atau 7 (tujuh) hari sebelum pemeriksaan sidang dimulai.
d. Perubahan surat dakwaan dapat pula dilakukan atau terjadi setelah dakwaan tersebut dinyatakan batal atau batal demi hukum atau dinyatakan tidak dapt diterima.
Surat atau akta yang membuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang pengadilan.
B. Fungsi Surat Dakwaan
- Bagi pengadilan/Hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan putusan,
- Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian / analisis yuridis, tuntuan pidana dan penggunaan upaya hukum,
- Bagi Terdakwa / Penasehat Hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan.
C. Syarat Surat Dakwaan
- Syarat Formil yaitu :
1. Surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pembuat surat dakwaan,
2. Surat dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.
- Syarat Materiil yaitu :
1. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,
2. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
• Adapun yang dimaksud dengan uraian secara cermat yaitu :
Menuntut ketelitian Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa.
• Yang dimaksud dengan uraian secara jelas yaitu :
Uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam Surat dakwaan, sehingga terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan sengan sebaik-baiknya.
• Yang dimaksud dengan uraian secara lengkap yaitu :
Surat dakwaaan itu memuat semua unsur (elemen) tindak pidana yang didakwakan, unsur tersebut harus terlukis didalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam sirat dakwaan.
D. Bentuk-Bentuk Surat Dakwaan
Undang-undang tidak menentukan secara jelas tentang bentuk-bentuk surat dakwaan, akan tetapi dalam praktek dijumpai bentuk-bentuk surat dakwaan tersebut yaitu :
a. Surat Dakwaan Tunggal,
Surat Dakwaan Tunggal merupakan surat dakwaan yang hanya berisikan satu tindak pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan lebih atau alternatif atau dakwaan pengganti lainnya. Misalnya hanya didakwakan tindak pidana pencurian biasa ( pasal 362 KUHP ).
b. Surat Dakwaan Alternatif,
Surat dakwaan yang terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternative dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya.
Bentuk dakwaaan ini digunakan bila Penuntut Umum masih ragu terhadap tindak pidana mana yang paling tepat dan mudah untuk dibuktikan, meski terdapat beberapa lapisan akan tetapi hanya satu dakwaan yang akan dibuktikan. Dalam praktek majelis hakim / hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat saja membuktikan dakwaan lapisan dari pada dakwaan pertama dengan kata lain dapat dilakukan tanpa berurutan dan apabila salah satunya telah terbukti maka dakwaan yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
c. Surat Dakwaan Subsidair,
Surat dakwaan yang terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya, dimana surat dakwaan disusun dari tindak pidana yang diancam dengan hukum yang terberat sampai dengan yang teringan atau terrendah.
Misalnya.
Primair : Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair : Pembunuhan (pasal 338 KUHP)
Lebih Subsidair : Penganiayaan yang mengakibatkan matinya
Orang (pasal 351 ayat 3 KUHP)
d. Surat Dakwaan Kumulatif
Surat dakwaan yang berisikan beberapa tindak pidana sekaligus, dimana semua dakwaan tersebut harus dibuktikan satu demi satu, dan dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Bentuk surat dakwaan ini dipergunakan apabila terdakwa melakukan beberapa tindak pidana, dimana masing - masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri .
Misalnya A melakukan tindak pidana pembunuhan, pencurian dan perkosaan.
Kesatu : Pembunuhan (pasal 338 KUHP) dan
Kedua : Pencurian dengan pemberat (pasal 363 KUHP) dan
Ketiga : Perkosaan (pasal 285 KUHP).
e. Surat Dakwaan Kombinasi
Surat dakwaan ini merupakan kombinasi atau gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair.
Misalnya didakwakan:
Kesatu.
Primair : Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP)
Subsidair : Pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP
Lebih Subsidair : Penganiayaan yang mengakibatkan matinya
Orang (pasal 351 ayat 3 KUHP).
Kedua.
Primair : Pencurian dengan pemberatan (pasal 363KUHP)
Subsidair : Pencurian (pasal 362 KUHP) dan
Ketiga.
Perkosaan (pasal 285KUHP)
E. Perubahan Surat Dakwaan
a. Perubahan Surat Dakwaan dilaksanakan dengan maksud menyempurnakan sehingga memenuhi segenap syarat formil dan materiil dihubungkan dengan kepentingan pembuktian.
b. Undang-undang tidak membatasi ruang lingkup substansi perubahan Surat dakwaan yang dibatasi hanyalah waktu untuk melaksanakan perubahan.
c. Perubahan surat dakwaan dapat dilakukan sebelum penetapan hari sidang dikeluarkan atau 7 (tujuh) hari sebelum pemeriksaan sidang dimulai.
d. Perubahan surat dakwaan dapat pula dilakukan atau terjadi setelah dakwaan tersebut dinyatakan batal atau batal demi hukum atau dinyatakan tidak dapt diterima.
Comments