Skip to main content

Penangkapan dan Penahanan

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersaangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan dan penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang..
Syarat-Syarat penangkapan :
a.Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkaan bukti permulaan yang cukup.
b.Petugas kepolisian harus memperlihatkan surat tugas, kecuali dalam hal tertangkap tangan, penagkapan dilakukan tanpa surat printah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik ataau penyidik pembantu yang terdekat.
c.Petugas kepolisian harus memberikan surat perintah pengkapan kepada pelaku atau keluarganya
d.Petugas kepolisian harus menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkaaraa kejahatan yang dipersaangkakan serta ia diperiksaa.
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Yang berwenang melakukan penahanan adalah :
a.Penyidik atau penyidik pembantu berwenag melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikaan
b.Penuntut umum berwenang melakukaan penahanan dan penahanan lanjutan guna kepentingan penuntutan
c.Hakim : - Pengadilan Negeri, Hakim Pengadilan Tinggi (Banding), Hakim Mahkamah Agung (Kasasi) dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan hakim di saidang pengadilan.

Penahana atau penahanan lanjutan dilakukan dengan alasan bahwa :
a.Tersangka atau terdakwa akan melarikan diri;
b.Tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti,
c.Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana

Jenis-jenis penahanan :
a.Penahanan rumah tahanan negara
b.Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di siding pengadilan.
c.Penahanan kota dilaksanakan di kota tempaat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajibaan bagi tersangka atau terdakwa melaaporkan diri pada waktu yang ditentukan.
Pengalihan jenis tahanan dapat dilakukan pada :
a.Tingkat Penyidik,
b.Tingkat Penuntut Umum
c.Tingkat Pengadilan Negeri
d.Tingkat Pengadilan Tingggi (Banding)
e.Tingkat Mahkamah Agung (Kasasi).

Lama masa penahanan di setiap tingkatan :
a.Tingkat Penyidik ;
Batas waktu penahanan paling lama selama 20 hari, dan apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dengan seijin penuntut umum dapat diperpanjang paling lama 40 hari, apabila dalam jangka 60 (Enam pulu hari) pemeriksaan belum juga selesai diproses maka demi hukum penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan.

b.Penuntut Umum
Batas waktu penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dengan seijin ketua pengadilan negeri yang berwenang dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga pulu) hari. Apabila dalam jangka 50 (lima puluh) hari pemeriksaaan belum juga selesai maka demi hukum, penuntut umum harus mengeluarkan tersangka dari tahanan.

c. Hakim Pengadilan Negeri
Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan apabila pemerikasaan belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan paling lama 60 (enam puluh) hari. Apabila waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus , demi hukum terdakwa harus sudah dikelurkan dari tahanan

d.Hakim Pengadilan Tingkat Banding
Dengan kewenangannya, hakim pengidlan tingkat banding dapat mengeluarkan surat perintah penahanan untukl paling lama (30) tiga puluh hari. Apabila pemeriksaan belum selesai, penahana dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama (60) enam puluh hari. Setelah waaktu 90 (sembilan puluh) hari perkara tersebut belum juga diputus, maka demi hukum terdakwa harus ssudah dikeluarkan dari tahanan.
e.Hakim Mahkamah Agung
Hakim Mahkamah Agung demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi berwenaang mengeleuarkan surat perintah penahanan paling lama (50) Lima puluh hari. Apabila pemeriksaan belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama (60) enam puluh hari. Setelah waktu (110) seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, demi hukum terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan.

Jadi Jumlah masa penahanan mulai dari tingkat penyidikan sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung adalah 300 hari masa penahanan

Pengecualian terhadap penahanan diatas, maka penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang paatut dan dapat dihindarkan karena :
a.tersaangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengaan suraat keterangan dokter, atau
b.perkaaraa yang sedang ddiperiksana diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
*Perpanjangan tersebut diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan dapat diperpanang lagi untuk paling lama yiga puluh hari.
Perpanjangabn penahanan tersebut tersebut atas dasar permintaan daan laporan pemeriksaaan daalam tingkat :
a.Penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri.
b.Pemeriksaaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi
c.Pemeriksaaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung
d.Pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah agung.
Terhadap perpanjangan penahanan tersebut (*Penahanan), tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat :
a.penyidikan dan penuntutan kepaada ketua pengadilan tinggi
b.pemeriksaan pengadilan negeri daan pemerksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.

Comments

Popular posts from this blog

SURAT DAKWAAN

A. Pengertian Surat Dakwaan Surat atau akta yang membuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan dimuka sidang pengadilan. B. Fungsi Surat Dakwaan - Bagi pengadilan/Hakim, surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan putusan, - Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian / analisis yuridis, tuntuan pidana dan penggunaan upaya hukum, - Bagi Terdakwa / Penasehat Hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan. C. Syarat Surat Dakwaan - Syarat Formil yaitu : 1. Surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum pembuat surat dakwaan, 2. Surat dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi : nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pek...

PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA Dasar hukum pembuktian perkara pidana diatur dalam pasal 183-189 KUHAP (kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Hukum acara pidana: - itu bertujuan untuk mencari kebenaran materil, yaitu kebenaran sesungguhnya - Hakim bersifat aktif. Hakim berkewajiban untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan kepada terdakwa (tertuduh). - Alat buktinya bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. - Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Menurut Pasal 184 KUHAP), alat-alat bukti yang sah yaitu: a. Keterangan saksi Keterangan saksi sebagai alat bukti yang ialah apa yang saksi nyatakan di siding pengadilan . b. Keterangan saksi ahli Ialah keterangan yang dinyatakan oleh seorang ahli di sidang pengadilan yang s...

Penyelidikan dan Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam `hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyelidikan adalah serangkaiaan tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan kewajibannya, Penyidik berwenang : a.Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;. b.Mencari keterangan dan barang bukti; c.Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai daan menanyakan serta memeriksa tanda pengenaal diri; d.Mangadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab; Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa : 1). Penangkapan, larangan meni...