Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersaangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan dan penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang..
Syarat-Syarat penangkapan :
a.Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkaan bukti permulaan yang cukup.
b.Petugas kepolisian harus memperlihatkan surat tugas, kecuali dalam hal tertangkap tangan, penagkapan dilakukan tanpa surat printah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik ataau penyidik pembantu yang terdekat.
c.Petugas kepolisian harus memberikan surat perintah pengkapan kepada pelaku atau keluarganya
d.Petugas kepolisian harus menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkaaraa kejahatan yang dipersaangkakan serta ia diperiksaa.
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Yang berwenang melakukan penahanan adalah :
a.Penyidik atau penyidik pembantu berwenag melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikaan
b.Penuntut umum berwenang melakukaan penahanan dan penahanan lanjutan guna kepentingan penuntutan
c.Hakim : - Pengadilan Negeri, Hakim Pengadilan Tinggi (Banding), Hakim Mahkamah Agung (Kasasi) dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan hakim di saidang pengadilan.
Penahana atau penahanan lanjutan dilakukan dengan alasan bahwa :
a.Tersangka atau terdakwa akan melarikan diri;
b.Tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti,
c.Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana
Jenis-jenis penahanan :
a.Penahanan rumah tahanan negara
b.Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di siding pengadilan.
c.Penahanan kota dilaksanakan di kota tempaat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajibaan bagi tersangka atau terdakwa melaaporkan diri pada waktu yang ditentukan.
Pengalihan jenis tahanan dapat dilakukan pada :
a.Tingkat Penyidik,
b.Tingkat Penuntut Umum
c.Tingkat Pengadilan Negeri
d.Tingkat Pengadilan Tingggi (Banding)
e.Tingkat Mahkamah Agung (Kasasi).
Lama masa penahanan di setiap tingkatan :
a.Tingkat Penyidik ;
Batas waktu penahanan paling lama selama 20 hari, dan apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dengan seijin penuntut umum dapat diperpanjang paling lama 40 hari, apabila dalam jangka 60 (Enam pulu hari) pemeriksaan belum juga selesai diproses maka demi hukum penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan.
b.Penuntut Umum
Batas waktu penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dengan seijin ketua pengadilan negeri yang berwenang dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga pulu) hari. Apabila dalam jangka 50 (lima puluh) hari pemeriksaaan belum juga selesai maka demi hukum, penuntut umum harus mengeluarkan tersangka dari tahanan.
c. Hakim Pengadilan Negeri
Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan apabila pemerikasaan belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan paling lama 60 (enam puluh) hari. Apabila waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus , demi hukum terdakwa harus sudah dikelurkan dari tahanan
d.Hakim Pengadilan Tingkat Banding
Dengan kewenangannya, hakim pengidlan tingkat banding dapat mengeluarkan surat perintah penahanan untukl paling lama (30) tiga puluh hari. Apabila pemeriksaan belum selesai, penahana dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama (60) enam puluh hari. Setelah waaktu 90 (sembilan puluh) hari perkara tersebut belum juga diputus, maka demi hukum terdakwa harus ssudah dikeluarkan dari tahanan.
e.Hakim Mahkamah Agung
Hakim Mahkamah Agung demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi berwenaang mengeleuarkan surat perintah penahanan paling lama (50) Lima puluh hari. Apabila pemeriksaan belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama (60) enam puluh hari. Setelah waktu (110) seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, demi hukum terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan.
Jadi Jumlah masa penahanan mulai dari tingkat penyidikan sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung adalah 300 hari masa penahanan
Pengecualian terhadap penahanan diatas, maka penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang paatut dan dapat dihindarkan karena :
a.tersaangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengaan suraat keterangan dokter, atau
b.perkaaraa yang sedang ddiperiksana diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
*Perpanjangan tersebut diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan dapat diperpanang lagi untuk paling lama yiga puluh hari.
Perpanjangabn penahanan tersebut tersebut atas dasar permintaan daan laporan pemeriksaaan daalam tingkat :
a.Penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri.
b.Pemeriksaaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi
c.Pemeriksaaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung
d.Pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah agung.
Terhadap perpanjangan penahanan tersebut (*Penahanan), tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat :
a.penyidikan dan penuntutan kepaada ketua pengadilan tinggi
b.pemeriksaan pengadilan negeri daan pemerksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.
Syarat-Syarat penangkapan :
a.Seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkaan bukti permulaan yang cukup.
b.Petugas kepolisian harus memperlihatkan surat tugas, kecuali dalam hal tertangkap tangan, penagkapan dilakukan tanpa surat printah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik ataau penyidik pembantu yang terdekat.
c.Petugas kepolisian harus memberikan surat perintah pengkapan kepada pelaku atau keluarganya
d.Petugas kepolisian harus menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkaaraa kejahatan yang dipersaangkakan serta ia diperiksaa.
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Yang berwenang melakukan penahanan adalah :
a.Penyidik atau penyidik pembantu berwenag melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikaan
b.Penuntut umum berwenang melakukaan penahanan dan penahanan lanjutan guna kepentingan penuntutan
c.Hakim : - Pengadilan Negeri, Hakim Pengadilan Tinggi (Banding), Hakim Mahkamah Agung (Kasasi) dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan hakim di saidang pengadilan.
Penahana atau penahanan lanjutan dilakukan dengan alasan bahwa :
a.Tersangka atau terdakwa akan melarikan diri;
b.Tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti,
c.Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana
Jenis-jenis penahanan :
a.Penahanan rumah tahanan negara
b.Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di siding pengadilan.
c.Penahanan kota dilaksanakan di kota tempaat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajibaan bagi tersangka atau terdakwa melaaporkan diri pada waktu yang ditentukan.
Pengalihan jenis tahanan dapat dilakukan pada :
a.Tingkat Penyidik,
b.Tingkat Penuntut Umum
c.Tingkat Pengadilan Negeri
d.Tingkat Pengadilan Tingggi (Banding)
e.Tingkat Mahkamah Agung (Kasasi).
Lama masa penahanan di setiap tingkatan :
a.Tingkat Penyidik ;
Batas waktu penahanan paling lama selama 20 hari, dan apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dengan seijin penuntut umum dapat diperpanjang paling lama 40 hari, apabila dalam jangka 60 (Enam pulu hari) pemeriksaan belum juga selesai diproses maka demi hukum penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan.
b.Penuntut Umum
Batas waktu penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dengan seijin ketua pengadilan negeri yang berwenang dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga pulu) hari. Apabila dalam jangka 50 (lima puluh) hari pemeriksaaan belum juga selesai maka demi hukum, penuntut umum harus mengeluarkan tersangka dari tahanan.
c. Hakim Pengadilan Negeri
Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan apabila pemerikasaan belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan paling lama 60 (enam puluh) hari. Apabila waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus , demi hukum terdakwa harus sudah dikelurkan dari tahanan
d.Hakim Pengadilan Tingkat Banding
Dengan kewenangannya, hakim pengidlan tingkat banding dapat mengeluarkan surat perintah penahanan untukl paling lama (30) tiga puluh hari. Apabila pemeriksaan belum selesai, penahana dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama (60) enam puluh hari. Setelah waaktu 90 (sembilan puluh) hari perkara tersebut belum juga diputus, maka demi hukum terdakwa harus ssudah dikeluarkan dari tahanan.
e.Hakim Mahkamah Agung
Hakim Mahkamah Agung demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi berwenaang mengeleuarkan surat perintah penahanan paling lama (50) Lima puluh hari. Apabila pemeriksaan belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama (60) enam puluh hari. Setelah waktu (110) seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, demi hukum terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan.
Jadi Jumlah masa penahanan mulai dari tingkat penyidikan sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung adalah 300 hari masa penahanan
Pengecualian terhadap penahanan diatas, maka penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang paatut dan dapat dihindarkan karena :
a.tersaangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengaan suraat keterangan dokter, atau
b.perkaaraa yang sedang ddiperiksana diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
*Perpanjangan tersebut diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan dapat diperpanang lagi untuk paling lama yiga puluh hari.
Perpanjangabn penahanan tersebut tersebut atas dasar permintaan daan laporan pemeriksaaan daalam tingkat :
a.Penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri.
b.Pemeriksaaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi
c.Pemeriksaaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung
d.Pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah agung.
Terhadap perpanjangan penahanan tersebut (*Penahanan), tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat :
a.penyidikan dan penuntutan kepaada ketua pengadilan tinggi
b.pemeriksaan pengadilan negeri daan pemerksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.
Comments